Pandemi Corona, KPK Perpanjang Batas Waktu Setor LHKPN hingga 30 April

Pandemi Corona, KPK Perpanjang Batas Waktu Setor LHKPN hingga 30 April

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 11:21 WIB
Insert LHKPN DPR-KPK
Foto Ilustrasi LHKPN (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang batas waktu penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019. Perpanjangan ini dilakukan untuk meminimalkan kontak di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19).

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Ipi mengatakan batas waktu penyetoran LHKPN itu diperpanjang 1 bulan. Dari semula penyetoran paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," ucapnya.

Ipi mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Periodik Tahun Laporan 2019 Pada 19 Maret 2020. Selain pelaporan periodik, Ipi menyebut perpanjangan batas waktu itu juga berlaku pada LHKPN jenis khusus.

ADVERTISEMENT

"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," sebut Ipi.

Bima Arya Positif Corona: Mohon Doanya, Ini Cobaan Bagi Saya:

Sementara itu, Ipi menjelaskan, per 18 Maret 2020, kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 71,47 persen dari total 361.579 wajib lapor. Berikut ini rinciannya:

-Bidang eksekutif mencapai 70,42% atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor
-Bidang legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor
-Bidang yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor
-BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor

Ipi menjelaskan untuk bidang eksekutif yang meliputi menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri lainnya tercatat sudah ada 34 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN dari total 51 wajib lapor. Lalu untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masih ada 2 orang yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.

Kemudian untuk 13 orang staf khusus (stafsus) presiden, ada 3 orang yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Sementara, untuk stafsus wakil presiden tercatat masih ada 6 orang belum menyetorkan LHKPN.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads