KPK menerima kunjungan dari lembaga Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU). Kedua lembaga asal Malaysia itu datang untuk belajar mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pertemuan KPK dengan MACC dan MAMPU ini berlangsung selama 2 hari, yakni 25-26 Februari 2020, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Anggota delegasi dari MACC dan MAMPU terdiri dari Deputy Chief Commissioner for Prevention MACC, Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil; Assistant Commissioner Record Management and Information Technology Division MACC, Puan Farah Najwa binti Abdul Aziz; Director MAMPU, Tuan Hussin bin Abu Bakar; dan Senior Assistant Director MAMPU, Puan Azlina binti Abd Hamid.
Plt Deputi Informasi dan Data KPK, Heri Muryanto, mengatakan pelaporan harta secara online merupakan hasil kerja dari unit Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN serta Direktorat Informasi dan Data. Menurut Heri, sistem ini terbangun dengan mengintegrasikan berbagai data dari berbagai pihak untuk memudahkan penyelenggara negara ketika melaporkan hartanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap melalui kegiatan berbagi pengalaman ini menjadi semangat pengembangan sistem pelaporan harta bagi kedua belah pihak demi tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi baik di Malaysia maupun di Indonesia," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Heri menambahkan LHKPN merupakan komitmen KPK menjalankan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvensi antikorupsi PBB yang sudah diratifikasi. Untuk itu, ia berharap ada kerja sama yang baik antara KPK dan dua lembaga asal Malaysia itu.
"Mari bersama-sama kita merawat kerja sama yang baik antara KPK dengan MACC dan memperluas jaringan antara KPK dengan MAMPU," ajaknya.
Sementara itu, Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil mengatakan saat ini Malaysia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur pelaporan harta pejabat. Menurutnya, aturan yang berlaku di Malaysia merupakan arahan kabinet yang mewajibkan di antaranya seluruh anggota parlemen kerajaan, perdana menteri, seluruh menteri kabinet, dan unsur-unsur politik melaporkan hartanya. Karena itu, Ia mengatakan ingin belajar dari KPK.
"Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta, karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya," kata Dato' Shamshun Baharin.
Untuk diketahui, Malaysia kini tengah menyusun rancangan UU baru mengenai pelaporan harta kekayaan untuk pejabat publik. Dalam kunjungan ini, Malaysia ingin mempelajari pengelolaan sistem pelaporan LHKPN di Indonesia, khususnya pelaporan berbasis sistem online sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan rancangan UU tersebut.
KPK merupakan lembaga antikorupsi yang memiliki praktik terbaik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN. Selain itu, KPK dan MACC memang memiliki hubungan kerja sama sangat erat yang ditandai dengan adanya nota kesepahaman (MoU) ASEAN-PAC pada 2004 dan MoU bilateral yang ditandatangani pada 2013.