Pada Februari 2020, WNA China yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan tajam. Hal itu dikarenakan Kemenkum HAM mengeluarkan aturan pembatasan masuknya WNA dari sejumlah negara termasuk China.
"Setelah kita mengeluarkan Permenkumham Nomor 3 itu langsung pada bulan Februari itu warga negara asing yang masuk ke Indonesia, itu China sudah merosot tajam dan tidak termasuk dalam 10 besar. Yang 10 besar itu Malaysia 91 ribu, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain," ucap Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret 2020, kata Yasonna, WNA asal China yang masuk ke Indonesia semakin merosot tajam. China tak masuk 10 besar negara yang WNA-nya masuk ke Indonesia.
"Pada bulan Maret, sama saja dari Tiongkok juga tidak masuk lagi 10 besar dan sudah sangat drop. Yang masuk terbesarnya justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman. Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," jelas Yasonna.
"Dari sini kita lihat Pak Ketua bahwa memang dampak Permenkumham Nomor 3, Nomor 7, Nomor 8, dan sekarang kita mengeluarkan Parmenkumham Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing, kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang kitas dan kitap, visa diplomatik dan visa dinas, orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," imbuh Yasonna.
(rfs/aud)