Idham kemudian menjawab lugas soal darurat sipil. Dia menegaskan kebijakan darurat sipil belum diterapkan oleh pemerintah.
"Sekali lagi, tentang darurat sipil atau, tentang pembatasan sosial berskala besar, itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi, kita menunggu saja. Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," papar Idham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kritik-kritik itu seolah seperti numpang lewat saja. Soalnya, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pada sore harinya. Dia menjelaskan kebijakan darurat sipil dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.
"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
(dnu/dnu)