Detik-detik Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diungkap di Sidang Dakwaan
Selasa, 31 Mar 2020 17:27 WIB

Pukul 21.30 WIB
Zuraida meminta Roli untuk beristirahat di kamar lantai 1
Pukul 22.00 WIB
Anak Zuraida-Jamaluddin memanggil Zuraida untuk mengajak tidur. Zuraida juga mengajak Jamaluddin namun diminta tidur lebih dulu
Pukul 23.00 WIB
Jamaluddin naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida dan anak mereka
Zuraida meminta Roli untuk beristirahat di kamar lantai 1
Pukul 22.00 WIB
Anak Zuraida-Jamaluddin memanggil Zuraida untuk mengajak tidur. Zuraida juga mengajak Jamaluddin namun diminta tidur lebih dulu
Pukul 23.00 WIB
Jamaluddin naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida dan anak mereka
29 November 2019
Pukul 01.00 WIB
Zuraida mengecek apakah Jamaluddin sudah tertidur atau belum. Dia kemudian me-miscall Jefri-Reza untuk turun ke lantai 2.
Tiba di kamar korban, Jefri perlahan membuka pintu kamar untuk memastikan. Reza kemudian masuk dan mengambil satu buah sarung bantal yang disiapkan Zuraida di dekat kaki Jamaluddin.
Reza kemudian berdiri tepat di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal. Jefri mengambil posisi di kanan korban.
Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut korban dan kemudian memegang tangan korban. Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau.
Zuraida ikut menekan kaki korban. Zuraida juga sempat menepuk-nepuk dan menutup anaknya dengan bed cover agar kembali tidur.
Jamaluddin kemudian tewas setelah lima menit dibekap para eksekutor. Zuraida kemudian meminta dua eksekutor itu untuk naik ke lantai 3 dan menunggu perintah lanjutan.
Pukul 03.00 WIB
Zuraida memindahkan anaknya ke kamar lain. Zuraida lalu naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri serta Reza ke kamar di lantai 2
Pukul 04.00 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza mengangkat jasad Jamaluddin dan dimasukkan ke sebuah mobil. Mayat kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang.
Atas perbuatannya, Zuraida didakwa melanggar Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini