Aksi pembunuhan dilakukan pada 29 November 2019 dini hari ketika Jamaluddin sudah tertidur. Jamaluddin kemudian dibunuh dengan cara dibekap menggunakan sarung bantal.
"Setelah kurang lebih lima menit korban dibekap maka korban tidak bergerak lagi lalu saksi M Reza Fahlevi memeriksa untuk memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban sudah tidak berdetak lagi, kemudian saksi M Jefri Pratama memeriksa perut korban tidak ada pergerakan lagi sehingga dipastikan korban telah meninggal dunia," tutur jaksa.
Jasad Jamaluddin kemudian dimasukkan ke mobil dan dibuang di daerah Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat dibuang bersama sebuah mobil di kebun sawit di wilayah itu.
Atas perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini