"Kapan akan berlaku, bahwa yang kita sampaikan roh besar peraturan akan dikeluarkan, tapi detailnya akan dikeluarkan dan Pak Menkum HAM sudah persiapkan Permenkumham, tapi akan berlaku secepat mungkin," ujar Retno.
Retno menekankan ada pengecualian bagi mereka yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap), pemegang izin tinggal diplomatik, hingga pemegang izin dinas. Bagi mereka yang dikecualikan akan menjalani protokol kesehatan sesampai di Indonesia.
"Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu Kitas, Kitap, untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tetap dan berlaku. Sekali lagi, ada pengecualian," kata Retno.
(dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini