Komnas HAM Tolak Darurat Sipil: RI Butuh Darurat Kesehatan Nasional!

Komnas HAM Tolak Darurat Sipil: RI Butuh Darurat Kesehatan Nasional!

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 17:40 WIB
Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, tolak darurat sipil untuk atasi COVID-19. (Ari Saputra/detikcom)

Melalui penetapan darurat kesehatan nasional, Komnas HAM berharap Jokowi langsung memimpin konsolidasi penanganan COVID-19, maka penanganan bakal lancar sampai daerah.

Intinya, yang dibutuhkan adalah status darurat kesehatan nasional, bukan darurat sipil. Soalnya, darurat sipil berorientasi pada penertiban, bukan pada peningkatan fungsi layanan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan darurat kesehatan adalah pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban. Misalkan mendorong keaktifan perangkat pemerintahan terkecil seperti RT dan RW termasuk Puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lain dengan darurat sipil, darurat kesehatan nasional bukanlah istilah hukum. Darurat sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan darurat sipil punya konsekuensi ngeri bila ditetapkan, yakni penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan untuk membatasi percetakan, penerbitan, tulisan, dan gambar apapun.

Penguasa darurat sipil bisa menyuruh aparat untuk menggeledah tempat sekalipun pihak pemilik tempat tidak bersedia. Penguasa darurat sipil berhak menyita semua barang yang diduga mengganggu keamanan, hingga memeriksa badan dan pakaian tiap orang yang dicurigai. Serta, penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita dan percakapan telepon, melarang pemakaian kode hingga bahasa selain bahasa Indonesia, membatasi penggunaan alat telekomunikasi, dan menghancurkan alat telekomunikasi.


(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads