Jumlah peserta jika dilakukan secara tatap muka juga dibatasi. Diputuskan bahwa jumlah peserta rapat paling banyak 20 orang dengan komposisi sebagai berikut:
- 2 orang Pimpinan AKD
- 9 orang anggota mewakili Fraksi
- 1 orang Menteri
- 1 orang Sekretaris Jenderal
- 2 orang Pejabat Eselon I
- 1 orang Pejabat Eselon II
- 1 orang Kepala Bagian Sekretariat AKD
- 1 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat AKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk para pendamping dari mitra kerja ditetapkan maksimal 5 orang dan akan ditempatkan di balkon ruang rapat yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Baidowi menyebut durasi rapat juga dibatasi.
"Lamanya rapat disepakati pada saat pembukaan rapat agar lebih efisien dan efektif, maksimal 2 jam," terang Baidowi.
Baidowi menyebut untuk anggota yang tidak hadir secara fisik bisa mengikut secara telekonferensi. Namun, untuk peliputan media tidak diperkenankan.
"Peliputan pelaksanaan rapat AKD dilakukan oleh TV Parlemen. Media cetak dan media elektronik lainnya mendapatkan sumber berita dari TV Parlemen," tutur Baidowi.
Sebelumnya, DPR memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III pada 30 Maret 2020. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, DPR menerapkan sejumlah skenario.
"DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran COVID-19, dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
(zak/tor)