Legislator PAN: Penutupan Akses Papua Bukan Lockdown, Sesuai UU Otsus

Legislator PAN: Penutupan Akses Papua Bukan Lockdown, Sesuai UU Otsus

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 13:02 WIB
Anggota DPR RI dari dapil Papua, John Siffy Mirin
John Siffy Mirin (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, John Siffy Mirin, menilai keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. John menyebut penutupan akses bukan lockdown.

"Penutupan akses itu pembatasan sosial khusus penumpang, bukan lockdown. Kalau kargo dan pesawat untuk bawa sampel COVID-19 ke laboratorium, layanan petugas medis dari Jakarta itu tidak tutup," kata John kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

John menjelaskan, dalam Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua BAB XVII tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Pemprov Papua berkewajiban mencegah penyakit-penyakit yang membahayakan warga. Anggota DPR asal Papua itu berpendapat hal tersebut menjadi landasan penutupan akses demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya pasal ini memberikan amanat untuk melakukan pembatasan sosial dan kebijakan apa pun tentang kesehatan. Jadi saya merespons positif sikap dan tindakan pemerintah Provinsi Papua," ujarnya.

Adapun Pasal 59 ayat 2 yang dimaksud John berbunyi: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Positif Corona:

John mendukung keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk. Dia menyebut Pemprov Papua juga memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan yang dapat mencegah penyebaran virus Corona.

"Keputusan itu atas nama kemanusiaan dan kelangsungan hidup manusia, karena kita semua saat ini panik, gelisah, waswas. Dan saya selaku wakil rakyat menyadari bahwa pemerintah gagal membangun sarana dan prasarana kesehatan," tutur John.

"Sarana dan prasarana di tanah Papua kurang memadai, sangat jauh berbeda dengan fasilitas kesehatan di luar Papua. Kita sampel COVID-19 saja harus di kirim ke Jakarta, dan itu sangat berisiko terhadap kelangsungan hidup manusia di tanah Papua," imbuhnya.

Sebelumnya, guna merespons kondisi pandemi virus Corona, Pemprov Papua, yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe, menutup akses keluar-masuk Papua. Penutupan ini dilakukan dalam kurun 14 hari, mulai 26 Maret nanti.

"Kesepakatan bersama Forkopimda dengan bupati, wali kota, se-Provinsi Papua, hal pertama, di daerah wilayah adat Mee Pago, La Pago, dan Animha untuk sementara ditutup," kata Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen dalam video yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Selasa (24/3).

Pemerintah daerah Papua akan menutup penerbangan penumpang. Akses laut di semua pintu masuk untuk sementara dihentikan. Yang tetap bisa masuk hanya untuk barang atau sembako.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads