Kemenag Terbitkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Corona Beragama Katolik

Kemenag Terbitkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Corona Beragama Katolik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 15:55 WIB
Gedung Kemenag/Istimewa
Foto: Gedung Kemenag (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Agama RI (Kemenag) mengeluarkan protokol pengurusan jenazah untuk pasien Corona beragama Katolik. Protokol ini disusun Kemenag setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," kata Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag Aloma Sarumaha dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/3/2020).

Protokol ini diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik meninggal dengan status pasien Corona. Namun, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, petugas medislah yang akan turun tangan dalam mengurus jenazah pasien Corona (COVID-19) sesuai ketetapan dari Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Berikut adalah protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik yang diterbitkan oleh Kemenag:

ADVERTISEMENT

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads