Fatwa tentang mengurus jenazah pasien positif terinfeksi virus Corona sedang dikebut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak hanya itu, MUI juga menggodok fatwa wudu-tayamum bagi tenaga medis yang tak bisa melepas alat pelindung diri (APD) karena harus terus mengurus pasien COVID-19.
Fatwa ini sebelumnya diminta langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin ingin kerja tenaga medis yang menangani kasus Corona dipermudah.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya meminta Majelis Ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau, ada dua hal yang ingin saya utarakan, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini," ujar Ma'ruf di gedung BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Ma'ruf menyadari situasi petugas yang kesulitan dalam mengurus jenazah pasien COVID-19. Fatwa dimaksudkan sebagai pedoman ke depannya.
"Karena misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ujar Ma'ruf.
Permintaan Ma'ruf langsung ditindaklanjuti MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf Ingin Ada Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum:
Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi menyebut penggodokan 2 fatwa yang dimaksud sedang berlangsung.
"Komisi Fatwa MUI Pusat sekarang sedang menggodok 2 fatwa tersebut, yaitu fatwa mengurusi jenazah penderita COVID-19 dan fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya," kata Zainut Tauhid Saadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/3/2020).
Di tengah pandemi Corona, dua fatwa ini menurut Zainut sangatlah penting. Fatwa mengenai pengurusan jenazah COVID-19 dapat membantu memberikan panduan kepada tenaga medis dalam bertindak. Sedangkan, fatwa berwudu atau tayamum bagi tenaga medis yang tak dapat melepaskan APD dapat memudahkan dalam bertugas.
"Dua fatwa tersebut dalam kondisi darurat COVID-19 sangat penting untuk memberikan panduan kepada tenaga medis dalam melaksanakan kewajiban salat fardhu dan juga dalam mengurus jenazah korban virus Corona," kata Zainut.
Zainut mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI akan segera merampungkan pembuatan fatwa ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah selesai dan segera diterbitkan," jelasnya.