Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemakaman jenazah korban virus Corona (COVID-19). Petugas yang melaksanakan pemakaman jenazah korban Corona harus mematuhi beberapa hal.
Seperti dilihat detikcom, Senin (24/3/2020), surat edaran tersebut bernomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Taman Pemakaman Umum Provinsi DKI Jakarta. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati.
Pelaksanaan pemakaman jenazah harus mengacu pada Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Nomor 55 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta. Ada lima poin SE Dinkes 55 Tahun 2020 yang ditulis dalam SE Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tersebut, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Pemulasaraan dilakukan di rumah sakit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Jenazah diantar oleh kendaraan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung ke tempat pemakaman yang telah ditentukan. Tidak boleh mengalihkan ke perjalanan ke tempat lain.
c. Mengantar dan melakukan penguburan tanpa membuka peti jenazah.
d. Mengantar ke lokasi kremasi tanpa membuka peti jenazah.
e. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
Dalam SE tersebut, petugas yang melaksanakan penguburan harus membersihkan diri dan membersihkan mobil dengan disinfektan.
"Petugas pengangkut jenazah dan petugas gali makam agar segera membersihkan diri setelah melaksanakan tugas, dan melakukan penyemprotan mobil kendaraan jenazah menggunakan cairan disinfektan," tulis surat edaran itu.
Diberitakan sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta sudah membuat prosedur pemulasaraan atau pengurusan jenazah korban virus Corona. Seperti dilihat detikcom, surat edaran tersebut bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020.
"Pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan," tulis surat edaran tersebut.