Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sudah membuat prosedur pemulasaraan atau pengurusan jenazah korban virus Corona (COVID-19). Ada beberapa hal yang harus dilakukan petugas mulai dari ruang isolasi sampai mengantar ke pemakaman atau tempat kremasi.
Sepeti dilihat detikcom, Selasa (24/3/2020), surat edaran tersebut bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti.
"Pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan," tulis surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran ini juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal. "Pasien dalam pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemulasaraan jenazah diperlakukan sebagai terkontaminasi COVID-19," katanya.
Berikut adalah prosedur pelaksanaan jenazah pasien COVID-19 yang dibuat dalam surat edaran tersebut:
A Ruang Rawat/Kamar Isolasi:
Petugas:
a. Persiapan: Seluruh petugas pemulasaraan jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
b. Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait dengan sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya).
c. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat menggunakan alat pelindung diri (ADP) lengkap sebelum jenazah masuk ke kantong jenazah.
d. Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap, gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.
e. Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
Perlakuan terhadap jenazah:
a. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsam.
b. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
c. Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
d. Pasien tidak ada kebocoran tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
e. Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
f. Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan.
g. Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankas khusus ke ruang pemulasaraan jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan jenazah/kamar jenazah oleh petugas degan memperhatikan kewaspadaan standar.
h. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.
B. Ruang pemulasaraan/ruang jenazah:
a. Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
b. Jenazah diletakkan di ruang khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan.
c. Petugas memberikan pemahaman kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
C. Menuju tempat pemakaman/kremasi:
a. Setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
b. Jenazah diantarkan oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (hubungi no. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman/tempat kremasi.
c. Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
d. Penguburan dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.
Pilu Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona:
(aik/jbr)