Pemerintah kini tengah menangani pandemi virus Corona. Anggota DPR Fraksi PKB, Marwan Jafar, menyatakan instruksi pusat harus benar-benar menjangkau sampai level desa.
"Instruksi dan protokol penanganan Covid-19 harus sampai ke Kepala Daerah dan Kepala Desa sehingga segera tersosialisasikan hingga tingkat RT/RW, terutama di Daerah-daerah Zona Merah," kata Marwan dalam keterangan pers tertulis, Rabu (25/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan yang pernah menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menjelaskan, saat ini perlu dipastikan adanya koordinasi intensif antara Kementerian Dalam Negeri, Satgas Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Polri, dan TNI.
Perintah dari pusat perlu sampai ke kepala desa, gunanya agar pemerintah desa bisa menggerakkan masyarakat untuk membentuk satgas atau gugus tugas tanggap Corona di tingkat desa. Satgas tingkat desa itu juga bisa melakukan sosialisasi COVID-19, menyiapkan karantina desa, dan melakukan penyemprotan disinfektan. Namun semua langkah satgas tingkat desa tersebut harus terkoordinasi dengan baik.
"Semua harus terkoordinasikan dengan para pihak, baik BDPB, Dinas Kesehatan di Daerah dan Puskesmas atau Puskesdes, Babinsa dan Babinkamtibmas dan Satgas Gugus Tugas Tanggap Corona di Desa maupun stakehokder terkait secara baik" kata Marwan.
Seminggu Solo KLB Corona, Jumlah PDP Tak Bertambah: