Meski demikian, Nawawi enggan berkomentar lebih jauh terkait materi dakwaan kedua terdakwa tersebut. Ia hanya percaya, jika sidang tersebut dipimpin oleh hakim yang profesional, hasilnya akan baik.
"Saya tidak bisa masuk ke dalam penilaian soal materi dakwaannya. Saya hanya percaya, karena perkara ini ditangani oleh profil-profil hakim yang cerdas dan bijak, insyaallah hasilnya pun yang terbaik," sebut Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (19/3). Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibh/zap)