a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
UU di atas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018. Namun untuk pelaksanaannya, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP). Hingga hari ini, PP terkait belum dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 60.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan situasi saat ini sudah genting, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hambatan hukum dalam menangani COVID-19. Perppu dilakukan untuk merevisi UU Kesehatan.
"Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengubah beberapa pasal Undang-Undang tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Senin (16/3).
(asp/fjp)