Yusril: Pandemi Corona Situasi Genting, Jokowi Dapat Terbitkan Perppu

Yusril: Pandemi Corona Situasi Genting, Jokowi Dapat Terbitkan Perppu

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 10:52 WIB
Mantan Menkum HAM Yusril Ihza MAhendra memberi keterangan ahl (saksi ahli) untuk pemohon Antasari Azhar di sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/5/2013). File/detikFoto
Yusril Ihza Mahendra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia kini tengah menghadapi wabah virus Corona. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan situasi saat ini sudah genting, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hambatan hukum dalam menangani COVID-19.

"Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengubah beberapa pasal Undang-Undang tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Senin (16/3/2020).

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang pernah menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin pada 2019 ini mendesak pemerintah pusat mengambi alih penanganan merebaknya COVID-19. Soalnya, pandemi ini semakin hari kian mengkhawatirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejalan dengan prinsip otonomi daerah, masalah kesehatan dan penanggulangan wabah memang menjadi kewenangan daerah. Namun mengingat wabah ini berpotensi merebak ke semua daerah, maka semestinya penanganannya diambil alih pemerintah pusat. Kebijakan pusat harus sama, namun pelaksanaannya dilakukan oleh daerah-daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Yusril.

Yusril memandang penanganan COVID-19 lebih baik dipimpin seorang menteri koordinator dengan beberapa menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian. Yusril menilai saat ini pemerintah sudah telat bergerak mengatasi merebaknya makhluk superkecil yang hanya bisa dilihat menggunakan mikroskop itu.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah pusat memang sudah terlambat melakukan koordinasi dengan daerah-daerah dalam menangani virus Corona ini sehingga daerah-daerah mungkin karena panik, mulai mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Yusril.

Yusril setuju dengan imbauan agar tidak bersikap panik menghadapi COVID-19. Meski demikian, penanganan pandemi ini perlu ketegasan, ketegasan, ketepatan, serta kehati-hatian.

"Negara memang tidak perlu panik, namun sigap mengatasi keadaan," kata Yusril.

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads