Indonesia kini tengah menghadapi wabah virus Corona. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan situasi saat ini sudah genting, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hambatan hukum dalam menangani COVID-19.
"Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perppu untuk mengubah beberapa pasal Undang-Undang tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Senin (16/3/2020).
Mantan Menteri Hukum dan HAM yang pernah menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin pada 2019 ini mendesak pemerintah pusat mengambi alih penanganan merebaknya COVID-19. Soalnya, pandemi ini semakin hari kian mengkhawatirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan prinsip otonomi daerah, masalah kesehatan dan penanggulangan wabah memang menjadi kewenangan daerah. Namun mengingat wabah ini berpotensi merebak ke semua daerah, maka semestinya penanganannya diambil alih pemerintah pusat. Kebijakan pusat harus sama, namun pelaksanaannya dilakukan oleh daerah-daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Yusril.
Yusril memandang penanganan COVID-19 lebih baik dipimpin seorang menteri koordinator dengan beberapa menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian. Yusril menilai saat ini pemerintah sudah telat bergerak mengatasi merebaknya makhluk superkecil yang hanya bisa dilihat menggunakan mikroskop itu.
"Pemerintah pusat memang sudah terlambat melakukan koordinasi dengan daerah-daerah dalam menangani virus Corona ini sehingga daerah-daerah mungkin karena panik, mulai mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Yusril.
Yusril setuju dengan imbauan agar tidak bersikap panik menghadapi COVID-19. Meski demikian, penanganan pandemi ini perlu ketegasan, ketegasan, ketepatan, serta kehati-hatian.
"Negara memang tidak perlu panik, namun sigap mengatasi keadaan," kata Yusril.
(dnu/fjp)