Warga yang juga karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal. Meski berstatus tersangka, SM tak ditahan.
"Ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena (ancaman kurungan penjaranya, red) di bawah lima tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses," kata Direktur TIndak Pidana Tertentu Brigjen Agung Budijono di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/3/2020).
Agung menuturkan SM dijerat dengan Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 42, tertuang ancaman pidana paling lama dua tahun dan atau denda Rp 50 juta. Sementara dalam pasal 43 tertuang ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terapkan Pasal 42, 43 UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran," jelas Agung.
Polisi menyita Indium-192 sebanyak 19 buah, Cesium sebanyak 2 vial, Cesium-137 sebanyak 1 buah dari kediaman pelaku. Polisi juga menyita barang-barang yang terpapar radioaktif Cesium-137 seperti kontainer sebanyak 8 buah, silinder stainless steel berlogo radioaktif sebanyak 3 buah, paving blok 2 buah dan serpihan kayu sebanyk satu plastik.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
"Dari hasil gelar perkara SM ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi tadi.
SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya karena dirinya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Selama proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa SM.