Jakarta -
Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mualimin mengaku membahas soal perkembangan RUU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dalam pertemuan kali ini.
"Kami kan masih bekerja terus ya, perbaikan-perbaikan mana yang paling baik. Kemudian kami juga diperintahkan Pak Menko untuk terus mendalami informasi-informasi yang berkembang di kawan-kawan CSO (civil society organization), kawan tokoh-tokoh," kata Mualimin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Mualimin menuturkan bahwa RUU KKR ini nantinya akan mengedepankan pemulihan. Sementara untuk hal yang berkaitan dengan hukum, tetap diurus Komnas HAM dan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau urusan yudisial kan urusan Komnas HAM dan Kejaksaan, kalau (KKR) ini nanti adalah pemulihan. Kalau pemulihan bentuknya bagaimana, nanti di RUU KKR sedang kami lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.
Mualimin mengatakan dalam proses perbaikan, pihaknya menerima banyak saran dan masukan. Namun soal kendala, Mualimin mengaku tak ada.
"Sepertinya kalau dibilang kendala ya tidak ada sih ya sebetulnya. Artinya gini yang ada biasa seperti sebuah RUU masukkan-masukan jadi bukan kendala. Karena kan kita merumuskan sebuah norma di dalam sebuah RUU juga bukan barang mudah ya," ucap Mualimin
"Di pikiran kita keinginannya adalah melakukan a, b, c. Ternyata setelah dirumuskan kadang-kadang tidak sesuai dengan oh bukan ini maksutnya, maksutnya ini, itu saja si sebetulnya," sambung dia.
Simak Video "Corona Jadi Pandemi, WHO Ingatkan Masalah Sosio Ekonomi dan HAM"
[Gambas:Video 20detik]
Mualimin kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk dapat menyerahkan RUU tersebut ke DPR. Berdasarkan pada undang-undang 15 tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan, RUU KKR dapat diserahkan ke DPR melalui mekanisme kumulatif terbuka.
"Kan sebuah RUU ke DPR kan harus ada mekanisme pertama, izin prakarsanya kemudian karena ini kita menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kan kalau yang normal kan harus melalui program legislasi, program legislasi nasional apakah dia masuk prioritas apa bukan. Maka sesuai dengan UU 12 tahun 2011 yang sudah diubah dengan UU 15 tahun 2019 maka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi itu kita bisa melalui mekanisme kumulatif terbuka," jelasnya.
"Jadi begitu izin prakarsanya sudah, kemudian yang sedang kita kerjakan naskah akademis kan ada perbaikan-perbaikan sesuai dengan gitu ya dengan apa yang berkembang di dalam RUU itu," sambungnya.
Nantinya, jika izin prakarsa selesai dan izin kumulatif terbuka selesai kemudian dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya dikeluarkan surpres (surat presiden) maka RUU KKR akan dibahas. Sementara untuk target penyelesaian, Mualimin mengungkapkan Mahfud menargetkan untuk dirampungkan tahun ini.
"Nah kalau izin prakarsa sudah, semua sudah maka nanti kita kirimkan ke pada pak presiden setelah izin kumulatif terbuka selesai presiden mengeluarkan surpres maka itu yang akan kita bahas. Kita sedang bekerja secepatnya. Ya memang pak menko arahannya seperti itu (target tahun ini)," ucapnya.
Mualimin sendiri enggan untuk mengungkapkan bagaimana pemulihan yang dimaksudnya itu. Dia mengatakan semua masih dalam proses pembahasan, untuk itu minggu depan akan digelar RPTM (rapat pimpinan tingkat menteri) dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Jangan kejauhan dong ini kan lagi dibahas. nanti setelah RPTM baru kita jelasin lagi. Nantilah setelah RPTM," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini