Surat pengunduran diri Alfitra itu dilayangkan pada 20 Juni 2016. Saat itu, kata Alfitra, Imam langsung menyetujuinya dan membalas surat itu melalui aplikasi chatting WhatsApp.
"Saya tidak jumpa, tapi saya WA sekitar magrib, terdakwa sampaikan terima kasih dan terima pengunduran diri. Kira-kira intinya gitu, setelah itu tidak ketemu lagi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengundurkan diri, saya tidak pernah berjumpa lagi, baru beberapa bulan, baru berjumpa lagi," imbuhnya.
Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
(zap/mae)