Orang tua A (5), bocah korban pembunuhan N (15), mendatangi Polres Jakarta Pusat. Mereka ingin menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan kepada penyidik.
"Pertama, keempat hari meninggalnya anak dia (orang tua) menanyakan perihal perkembangan, karena apa? Pertama, beliau belum pernah mendapat SP2HP perkembangan penyidikan bagaimana yang ada kan di TV," kata Azam Khan selaku pengacara orang tua korban di Polres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (9/3/2020). Azam datang bersama K (40), ayahanda korban.
Azam melanjutkan, selama ini orang tua korban hanya mengetahui perkembangan kasus dari tayangan televisi. Menurutnya, polisi juga tidak memberitahukan bahwa N (15) telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, beliau dua ini mana mau lihat TV, kemudian yang kedua menentukan tersangka--baru katanya kemarin saya nggak tahu--yang ketiga itu visum et repertum belum kita dapat," kata Azam.
Azam mengatakan pihaknya datang untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Simak Video "Ayah Bocah Dibunuh ABG Tak Menyangka Anaknya Dibunuh Tetangga"
"Saya ke sana mau menanyakan SP2HP nggak ada, bagaimana sekarang kalau misalnya belum siap SP2HP loh ini gimana? Atau dibuatkan mendadak ini juga gimana? Berarti kan mengabaikan asas keadilan. Bagaimana bisa? Loh ini orang tua kandung, anaknya dibunuh. Mbok prioritaskan dulu para korban bukan pelaku, pelaku itu sudah ada undang-undangnya," paparnya.
Selanjutnya, Azam juga menyinggung polisi yang dinilainya tidak memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga korban.
"Yang keempat ini secara psikis dan psikologis, harusnya menurut saya kalau kita bicara humas rights atau kemanusiaan harusnya lihat polisi mendatangi pada beliau minimal memberi masukan, minimal mengingatkan dalam ya kalau di dalam islam diberi syiar agama lah supaya sabar. Ini nggak ada," jelas Azam.
"Jadi saya merasa kenapa kalau saya melihat Wakapolres cukup bagus koordinasi sama publikasi sama media, mbok coba Polres turun ke keluarga lah, kumpulkan support. Support kan bagus 'Pak sabar ya kami akan tetap urus perkara ini' bagus," sambung Azam.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah A. N saat ini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani observasi kejiwaan.