Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan banding putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang gugatan penghentian lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Putusan itu mengharuskan Pemprov DKI untuk melanjutkan lelang yang lama.
"Tentu karena prinsip kami ingin terapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka hasil itu, kami akan lakukan banding," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, Syafrin menyebut rencana lelang baru akan tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang tetap sesuai rencana, kami akan umumkan lelang pada awal April," ucap Syafrin.
Syafrin meyakini bahwa ada masalah di lelang lama. Sehingga, menurutnya, ada konsekuensi hukum jika lelang lama dilanjutkan.
"Dalam proses pengadaan, jika ada tataran dan aturan yang dilanggar panitia dalam prosesnya, maka lelang dinamakan post bidding. Artinya (jika) proses sudah post bidding tetap lanjut, maka risiko adalah pidana," kata Syafrin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim.