Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan langkah hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal lelang electronic road pricing (ERP). Anies mengatakan, saat ini putusan itu masih dikaji.
"Masih dikaji (putusan PTUN)," ucap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap lelang electronic road pricing (ERP) tahun 2019. Pemprov DKI pun dihukum untuk meneruskan lelang yang dihentikan Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim.
(aik/mae)