Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut ada potensi pelanggaran hukum jika lelang jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) dilanjut. Hal itu, telah dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sekarang ini dalam tahap penyusunan dokumen (lelang baru) sesuai dengan rekomendasi LKPP untuk adanya perbaikan juga rekomendasi Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)," ucap Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Menurut Syafrin, saat lelang lama terjadi post bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai proses lelang, itu kan post bidding, jadi yang namanya lelang post bidding itu otomatis batal. Dalam proses lelang ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Pepres tentang barang jasa atau Perkap LKPP itu beberapa yang tidak dipedomani sehingga itu post bidding," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, jika lelang tetap dilanjut, maka akan ada konsekuensi hukum. Sehingga, lebih baik lelang dihentikan dan dilakukan lelang baru.
"Jadi, jika ini diteruskan, tentu ada konsekuensi hukum di dalamnya. Hukumnya pidana. Makanya kan lelang itu setelah kami minta legal opinion dari Kejagung disarankan untuk dibatalkan. Karena ada konsekuensi hukum di sana," ucap Syafrin.
Saat ini, Dinas Perhubungan belum menentukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Syafrin, mengaku akan mempelajari putusan PTUN Jakarta.
"Jadi, tentu semuanya ada implikasi. Namun demikian, saat ini saya sedang mempelajari dokumen putusannya. Karena kan kita baru dapat, kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusan nya apa saja, baru kita akan menentukan sikap," ucap Syafrin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim Selasa (3/3)