Ketua Komisi B DPRD Minta Anies Jangan Asal Banding Soal Lelang ERP

Ketua Komisi B DPRD Minta Anies Jangan Asal Banding Soal Lelang ERP

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 10:29 WIB
Wacana penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem electronic road pricing (ERP) masih terus digodok. Sistem ERP ditargetkan diberlakukan mulai Mei 2019.
Foto: Ilustrasi lelang ERP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk hati-hati mengambil langkah terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta untuk melanjutkan lelang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Namun, langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) harus didasari argumen yang kuat. Jika tidak ada argumen, lebih baik patuhi putusan PTUN.

"Kalau (gugatan) dimenangkan, patuhi. Tapi, Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan) ada pertimbangan kenapa lelang dihentikan. Apakah lelang tidak kondusif karena lelang banyak begitu-begitu (kecurangan-red). Kan kita perlu lihat," ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Menurut politikus PKS itu, jika Anies merasa tidak yakin dan bukti tidak kuat, maka lebih baik ikuti putusan PTUN. Lalu, melanjutkan lelang ERP yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau alasan tidak jelas. Ini kenapa, saya juga, saya nggak tahu apa alasannya (membatalkan lelang), apakah alasan tidak kuat ya ikuti putusan gugatan ini," kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz mengingatkan Pemprov untuk hati-hati mengambil langkah. Terlebih, menurutnya, banyak permainan melawan hukum dan tindakan curang dalam pengadaan proyek.

ADVERTISEMENT

"Di DKI kan kita tahu banyak pemain-pemain yang bagaimana-bagaimana gitu ya. Harus hati-hati, faktor hukum harus dikedepankan," kata Abdul Aziz.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.

Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.

Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim, Selasa (3/3).

Halaman 2 dari 2
(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads