"Koordinasi dalam arti dengan wacana apakah si pemilik yang kita tangkap ini kemudian menjual ke masyarakat sekarang juga, jual dengan harga standar, kita awasi. Tapi kan harus koordinasi dulu karena memang dalam aturan inkrah dulu, jadi ini di luar aturan itu. Maka kita gunakan diskresi kepolisian asas kemanfaatan bagi umum apa boleh, nah itu koordinasi dulu," papar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, barang bukti yang akan dijual kembali ke masyarakat adalah barang bukti yang layak pakai atau yang didapat dari pelaku penimbun.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah melaksanakan penjualan barang bukti masker hasil sitaan dari pelaku penimbun. Masker tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga normal.
"Jadi tersangkanya nanti yang jual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/3/2020).
Budhi mengatakan upaya ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker di tengah wabah virus Corona. Menjual barang bukti masker di tengah kondisi seperti ini merupakan diskresi kepolisian yang diatur undang-undang.
"Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kita dilindungi, artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," papar Budhi.
Budhi berharap hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan masker di tengah kelangkaan.
(maa/mei)