Eldin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2019. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Eks Kadis PU Medan Isa Ansyari dan Mantan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Samsul Fitri Siregar.
Eldin diduga menerima suap Rp 330 juta. Suap itu, salah satunya untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa ditutupi APBD saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Tersangka pemberi suap, Isa Ansyari, sudah lebih dulu disidang dan divonis hakim. Dia dinyatakan bersalah memberi suap Rp 530 juta ke Eldin. Isa divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini