Jakarta -
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kembali pemotor bisa masuk Tol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengaku akan mengkaji usulan tersebut.
"Kayaknya perlu kajian lebih lanjut untuk itu (motor masuk Tol)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat dihubungi detikcom, Minggu (1/3/2020).
Budi mengatakan, saat ini motor dilarang masuk Tol karena faktor keselamatan pengendara. "Yang harus diperhatikan masalah keselamatan," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sedang mempelajari motor yang boleh masuk Tol di Bali dan Surabaya-Madura (Suramadu).
"Saya lagi mendalami Tol Bali dan Suramadu yang ada unit sepeda motor," katanya.
Bamsoet sebelumnya menilai wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional perlu dikaji ulang. Menurutnya, kemacetan bersumber dari sistem transportasi yang kurang efektif.
Maka itu dia menilai tujuan mengurai kemacetan dengan membatasi sepeda motor untuk melintas di jalan nasional tidak tepat. Bamsoet lalu mengungkap soal saran membuat lintasan sepeda motor di tengah-tengah ruas jalan tol.
"Kenapa mereka tidak diberi hak juga, untuk lewat jalan tol misalnya. Kita lihat di beberapa ruas juga tol lengang, mobil lewat situ, masuk mobil mewah. Sementara ojol berimpit-impitan di jalan umum karena mereka punya hak yang sama. Makanya kita minta pemerintah untuk mendorong para pengguna jalan tol yang masih memungkinkan membangun ruas khusus sepeda motor diberikan dibangun untuk mereka," ungkap Bamsoet saat ditemui di Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (29/2).
Seperti diketahui, massa driver ojol menggelar demo di depan gedung DPR RI. Mereka minta Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa mundur. Salah satu orator mengatakan demonstrasi kali ini merupakan bentuk upaya penolakan serikat ojol atas tindakan Komisi V DPR RI soal rencana pembatasan kendaraan roda dua di jalan nasional.
Mengutip pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," sebut Nurhayati.
detikcom sudah menghubungi Nurhayati perihal pernyataannya yang memicu kontroversi, tapi Nurhayati belum merespons.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini