Penyuap Walkot Medan Dzulmi Eldin Divonis 2 Tahun Penjara

Penyuap Walkot Medan Dzulmi Eldin Divonis 2 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 15:46 WIB
Penyuap Dzumi Eldin divonis
Penyuap Dzumi Eldin divonis Foto: Haris Fadhil

Hakim juga menyatakan Isa bersalah memberi duit Rp 250 juta kepada Eldin lewat Samsul pada Oktober 2019. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 200 juta dengan cara transfer dan Rp 50 juta dengan penyerahan langsung kepada Andika.

Kuasa hukum Isa mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Isa, Eldin dan Samsul Fitri juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya segera disidang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.

Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.


(haf/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads