Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Andi Saputra, Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 08:21 WIB
Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Raden Priyono (ari/detikcom)
Empat tahun kasus ini menghilang, Raden-Djoko tiba-tiba ditahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Pertengahan Februari 2020, keduanya didakwa korupsi Rp 37 triliun.

Bagaimana dengan Honggo? Ia lenyap bak ditelan bumi. Mabes Polri menyebut ia sembunyi di Singapura. Namun Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tegas.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura," kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan, Raden kembali menyebut apa yang dilakukannya atas arahan JK, bukan inisiatif pribadi. Raden mengaku tidak makan uang sepeser pun dari Rp 37 triliun itu.

"Dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan," cetus Tumpal.


(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads