"Nggak ada yang salah dari Wapres, kebijakannya benar tapi mereka yang menjual kondensat bagian negara itulah yang tidak melaksanakan (instruksi) Wapres," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edy Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa (9/6/2015).
Victor menegaskan, yang bermasalah itu pihak yang menjual kondensat dan tidak melaksanakan instruksi Wapres. Victor juga menegaskan, saat itu JK memimpin rapat terkait pemenuhan kebutuhan bahan bakar yang harus diprioritaskan ke dalam negeri.
"Rapat waktu itu dipimpin Wapres mengatakan untuk di Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bakar prioritas TPPI harus menghasilkan Ron 88, kemudian solar, dan kerosin, kepada siapapun diberi itu prioritas," beber Victor.
Dalam penyampaian sebelumnya Victor menjelaskan bahwa awalnya PT TPPI mengajukan diri pada Januari 2008. Namun tidak ditanggapi oleh SKK Migas yang saat itu masih bernama BP Migas karena PT TPPI bermasalah dalam sisi finansial.
"Tapi kmudian bulan 10 (Oktober) tahun 2008, TPPI ternyata yang diterima, ditunjuk langsung," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan TPPI terkait kasus ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana PT TPPI.β
"BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti, karena tentu tidak bisa sekali periksa," tuturnya.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini