"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan Wapres, karena Wapres membuat kebijakan, tapi kebijakan itu tidak dilaksanakan TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, Selasa (9/6/2015).
Menurut Victor, kasus yang membelit BP Migas dan PT TPPI tidak harus melibatkan Wapres. Meski Wapres JK disebut-sebut menyetujui penjualan kondensat bagian negara oleh TPPI.
"Masing-masing pejabat punya tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan. Jadi tidak harus menimpakan ke presiden dan wakil presiden," ujar Victor.
JK disebut-sebut memimpin rapat penyelamatan TPPI pada 21 Mei 2008. Sri Mulyani disebut-sebut terlibat penunjukan langsung TPPI dalam penjualan kondensat. Namun Victor membantah hal itu. Justru Menkeu saat itu mengeluarkan surat tatacara pembayaran kondensat ke TPPI karena ada petikan dari BP Migas yang telah menunjuk TPPI dalam penjualan kondensat.
"Bu Sri Mulyani tidak ada kaitan dengan penunjukan langsung TPPI," ujarnya.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini