Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Andi Saputra, Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 08:21 WIB
Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Raden Priyono (ari/detikcom)
Dua bulan setelahnya, JK menyatakan kilang PT TPPI tersebut tetap bisa beroperasi, tapi persoalan hukum masih berjalan. Hal itu diungkapkan oleh JK usai rapat koordinasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kapolri Badrodin Haiti.

"TPPI itukan aset pemerintah, negara. Itu kita putuskan pokoknya harus kembali ke negara untuk dikelola oleh Pertamina karena kita butuh industri seperti itu untuk menambah kapasitas dalam negeri," tegas JK.

JK menambahkan, kepemilikan saham pemerintah pada TPPI adalah 60%. Sehingga seharusnya tidak ada kesulitan untuk pengambilan keputusan pengoperasioan kilang yang ditargetkan akhir tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera. Inikan siap operasi. Kalau di tangan pemerintah ya begitu selesai dan kondesatnya ada, langsung diproses," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads