Nah, ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan.
Kasus di atas terus bergulir ke publik. JK akhirnya angkat suara. Pada 16 Juni 2015, ia menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang salah adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi. Bukan prosesnya. Jadi ini bisa kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana. Kan utang piutang ini kan," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara.
Baca juga: JK: Kesalahan PT TPPI Tidak Lunasi Utang |
Menurut JK, permasalahan antara BP Migas dan PT TPPI terdapat pada kontrak dagang kedua lembaga itu. JK menegaskan, 60 persen saham PT TPPI milik pemerintah.
"Jadi antara perusahan pemerintah dan pemerintah harus membantu. Tapi harus dipenuhi kewajibannya masing-masing. Nah pertamina memenuhi kewajibannyaa memberikan kondensat, tapi ini TPPI tidak punya kewajiban untuk menyerahkan hasil kondensat itu dalam bentuk bensin, minyak tanah tidak dilakukannya," imbuh JK.