Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Geger Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Bawa-bawa Nama JK

Andi Saputra, Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 08:21 WIB
Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Raden Priyono (ari/detikcom)
Atas arahan itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar.

Nah, ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan.

Kasus di atas terus bergulir ke publik. JK akhirnya angkat suara. Pada 16 Juni 2015, ia menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang salah adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi. Bukan prosesnya. Jadi ini bisa kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana. Kan utang piutang ini kan," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara.

Menurut JK, permasalahan antara BP Migas dan PT TPPI terdapat pada kontrak dagang kedua lembaga itu. JK menegaskan, 60 persen saham PT TPPI milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Jadi antara perusahan pemerintah dan pemerintah harus membantu. Tapi harus dipenuhi kewajibannya masing-masing. Nah pertamina memenuhi kewajibannyaa memberikan kondensat, tapi ini TPPI tidak punya kewajiban untuk menyerahkan hasil kondensat itu dalam bentuk bensin, minyak tanah tidak dilakukannya," imbuh JK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads