Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.
Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Surat izin tersebut pun Edy dan Buddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kock Meng pun kembali meminta bantuan menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Namun, Budy meminta uang sebagai syarat pengurusan izin itu.
Atas permintaan itu, Budy menerima SGD 5 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar yang langsung menyerahkan ke Edy. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Surat izin itu diterbitkan dan sudah ditandatangani Nurdin.
Edy Sofyan dan Budy Hartono kembali menerima uang SGD 6 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan keduanya kepada Nurdin. Uang itu bertujuan untuk pengurusan izin reklamasi yang diajukan Kock Meng.
(fai/idh)