Jadi Perantara Suap, Anak Buah Nurdin Basirun Divonis 4 tahun Bui

Jadi Perantara Suap, Anak Buah Nurdin Basirun Divonis 4 tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 23:24 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)

Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Surat izin tersebut pun Edy dan Buddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kock Meng pun kembali meminta bantuan menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Namun, Budy meminta uang sebagai syarat pengurusan izin itu.

Atas permintaan itu, Budy menerima SGD 5 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar yang langsung menyerahkan ke Edy. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Surat izin itu diterbitkan dan sudah ditandatangani Nurdin.

ADVERTISEMENT

Edy Sofyan dan Budy Hartono kembali menerima uang SGD 6 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan keduanya kepada Nurdin. Uang itu bertujuan untuk pengurusan izin reklamasi yang diajukan Kock Meng.


(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads