Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya bersalah karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy Hartono menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya menjabat saat Nurdin aktif sebagai Gubernur Kepri.
"Menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy Sofyan dan Buddy Hartono menerima uang SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Uang tersebut untuk eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus bermula saat Kock Meng ingin mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan laut untuk restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam. Setelah itu, Johanes Kodrat mengenalkan Abu Bakar ke Kock Meng yang mengurus surat izin usaha itu.