Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Sembunyi di Negaranya

Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Sembunyi di Negaranya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 11:32 WIB
Sunrise di Merlion, Singapura
Foto: Gilang Negara/d'Traveler
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menduga keberadaan Honggo sembunyi di Singapura.

"Dalam kesempatan ini, kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2) lalu.

Kasus korupsi RP 37,8 triliun terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Saat ini ada 3 terdakwa yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya sedang diadii di PN Jakpus. Adapun Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno hingga kini masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bertiga didakwa korupsi secara bersama-sama merugikan negara USD 2,7 miliar atau setara atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden tidak menerima tuduhan itu karena ia menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjadi Wapres, dan tidak makan uang sepeser pun dari kebijakan itu.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
"Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah, PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya," kata kuasa hukum Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat.

Jauh sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 12 Juni 2015 menilai kesalahan ada pada PT TPPI yang tidak melunasi utang.

ADVERTISEMENT

"Yang salah adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi. Bukan prosesnya. Jadi ini bisa kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana. Kan utang piutang ini kan," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.


(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads