Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden menampik semua tudingan itu.
"Kasus kondensat BP Migas - TPPI berawal dari adanya Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur," kata kuasa hukum Raden Priyono,
Tumpal H. Hutabarat, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut dihadiri antarab lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah, PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya," ujar Tumpal.
Di dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas sepakat menyimpulkan bahwa kondisi TPPI dalam keadaan merugi. Namun secara teknis masih dapat berproduksi. Selanjutnya mengusulkan agar pemerintah mempertahankan keberadaan TPPI dengan cara TPPI diberi kesempatan untuk mengolah kondensat sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.
Pada rapat tanggal 21 Mei 2008 tersebut, Wakil Presiden RI memberikan arahan antara lain adalah sebagai berikut:
1. PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya (56,6%) dikuasai pemerintah perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kapasitas yang idle ini harus dapat dioperasikan; oleh karena itu kapasitas yang idle harus dapat dioperasikan.
2. Pertamina menyediakan kebutuhan minyak mentah/kondesat bagi PT TPPI dengan harga yang menguntungkan Pertamina maupun PT TPPI.
3. BPH Migas , Pertamina dan PT. TPPI menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT. TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/Kondensat kepada PT TPPI;
"Dari keputusan rapat tersebut dapat diketahui dengan jelas dan tegas bahwa TPPI ditunjuk oleh Pemerintah untuk disuplai kondensat oleh Pertamina dalam rangka penyelamatan TPPI dan perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur," papar Tumpal.
Simak juga video Rano Karno Terima Uang Rp 7,5 M dari Wawan untuk Kampanye: