Padahal, untuk bisa menjadi paslon calon wali kota-wakil wali kota Medan jalur perseorangan dibutuhkan sekitar 104 ribu dukungan. Berkas mereka pun dikembalikan oleh KPU Medan.
Pihak paslon pun meminta tambahan waktu untuk melengkapi berkas dukungan. Pihak KPU menyatakan telah menerima surat permohonan itu dan bakal menyampaikan ke KPU RI untuk menunggu rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan surat kami terima hari ini dan terkait substansi surat sudah disampaikan pada intinya memohon kepada KPU Medan terkait perpanjang waktu," ucap Ketua KPU Medan Agussyah Damanik.
"Surat akan kami sampaikan ke KPU RI," sambungnya.
Selain Azwir-Latif, ada juga paslon Yudi Irsandi-Suyono yang datang ke KPU Medan. Berkas keduanya juga dikembalikan karena masih kurang. Paslon ini membawa 2 ribu bukti dukungan dari jumlah minimal yang harus dipenuhi sekitar 104 ribu bukti dukungan.
(haf/zap)