Menurut Dini, tak seharusnya peraturan perundang-undangan terlalu menyentuh ranah privasi masyarakat. Apalagi jika berkaitan dengan hak asasi manusia.
"Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, RUU Ketahanan Keluarga awalnya diusulkan oleh lima anggota DPR. Dua di antaranya merupakan anggota Fraksi PKS, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa Amaliah.
(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini