DPRD Kota Makassar menerima audiensi dari Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) terkait maraknya razia yang dilakukan Pemkot Makassar. Rapat sempat diwarnai keributan saat peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol disebut cacat hukum.
Awalnya Ketua AUHM Zulkarnain Ali Naru bertanya ke jajaran Pemkot Makassar terkait Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, pasal yang mengatur radius penjualan minuman beralkohol di Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tau ki Pak hierarki perundang-undangan, dipahami ji, tau ki Pak hierarki perundang-undangan? Mana lebih tinggi Pak? Perda atau Perpres? Mana lebih tinggi Pak?," tanya Zulkarnain ke jajaran Pemkot dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Kamis (20/2/2020).
"Kita (kalian Pemkot Makassar) bilang itu banyak menyalahi, sekarang saya mau tanya ki Pak, hierarki perundang-undangan Perpres dan Permendag menjelaskan bahwa hanya ada 3 tempat yang boleh menjual miras, (itu) hotel, bar, restoran. Perda di bawah itu tidak boleh menyalahi ketentuan lebih tinggi, Perda Nomor 4 batal Pak," kata Zulkarnain lagi.
Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah langsung melayangkan protes atas disahkannya Perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Namun menurutnya permintaan AUHM untuk membatalkan Perda terkait minuman beralkohol itu tertahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Terbitnya Perda Nomor 4, baru 1 minggu disahkan DPRD saya yang pertama protes, saya yang pertama protes Perda Nomor 4, karena ini Perda menyalahi, cacat hukum, cacat hukum ini Perda, Pak," tegasnya.
Simak Video "Razia Hiburan Malam di Makassar Ricuh, 3 Pengunjung Wanita Ngamuk"
Pernyataan Zulkarnain itu langsung mengundang protes keras dari Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi PAN Zaenal Beta. Dia tidak terima Perda Nomor 4 disebut cacat hukum. Menurutnya Perda tidak boleh seenaknya dibatalkan oleh sebuah asosiasi.
"Masa hanya sebuah asosiasi mau membatalkan ini, tidak boleh. Tolong kalau bicara hati-hati Pak, saya selalu katakan, Perpres itu aturan di atasnya (Perda) itu secara nasional dibuat, Perda lah yang mengatur teknis ke daerah masing-masing. Tapi saya keberatan kalau teman-teman bilang (di Kota) Sorong bisa, ini Kota Makassar, kita menjaga ini Makassar dengan sangat hati-hati," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Nunung Dasniar menambahkan, Perda yang dibuat oleh Pemkot dan DPRD Makassar terkait minuman beralkohol izinnya mengikat.
"Pak Perda itu izinnya itu mengikat, jadi tidak bisa dari atas ke bawah, itu kan yang mengikat Perda," tambah anggota Fraksi Gerindra itu.
Protes keras juga datang dari Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid. Menurutnya Perda tidak bisa serta merta disebut batal karena dalam pengesahannya telah melalui audiensi Kemendagri.
"Jangan mengartikan ini Perda sesuai kepentingan Bapak, kita buat Perda ini untuk kepentingan orang banyak. Ini ketika dibahas Perda ini bukan hanya Bapak yang diundang, diundang juga tokoh-tokoh agama tapi bukan hanya agama Islam. Semua toko agama diundang, jadi jangan maunya Bapak saja yang diikuti," ujar Hamzah yang juga mantan anggota Pansus penyusunan Perda tersebut.