Pemprov DKI Jawab Ketua DPRD soal Tak Asal Tutup Diskotek

Pemprov DKI Jawab Ketua DPRD soal Tak Asal Tutup Diskotek

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 13:06 WIB
Black Owl tutup malam ini (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Black Owl yang ditutup Pemprov DKI. (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat meminta Pemprov DKI Jakarta tidak gegabah menutup diskotek gegara narkotika. Namun Pemprov DKI memiliki penjelasan tersendiri.

Diskotek yang baru-baru ini ditutup adalah Diskotek Black Owl, yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran sebelumnya ditemukan 12 orang yang positif menggunakan narkoba. Prasetio lantas meminta Pemprov DKI tidak asal menutup diskotek. Kenapa?

"Kalau saya lihat, ada beberapa kejadian seperti Dinas Pariwisata ini kan kita bentuk ada Perda, tiba-tiba ada suatu kejadian tempat hiburan malam ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan tamu yang pakai di situ, dia dari luar masuk ke situ terus ada razia. Kok dia harus ditutup. Ini kan juga pendapatan kita kan besar sekali," kata Prasetio pada Senin (17/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Cucu Kurnia, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pasal yang dirujuk adalah Pasal 54 ayat 1. Berikut ini isinya:

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/ atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan itu, Cucu menyebut penutupan diskotek atau pencabutan izin usaha tersebut diambil lantaran manajemen dari diskotek itu membiarkan terjadinya pelanggaran. "Bukan bukti (penggunaan di dalam diskotek), tapi pembiaran," ucap Cucu saat ditanya ada-tidaknya bukti penggunaan narkotika di Diskotek Black Owl.

Cucu mengatakan ada pembiaran dari manajemen diskotek sehingga, saat razia oleh pihak kepolisian, terjaring 12 orang menggunakan narkotika. Hal itulah yang menjadi dasar penutupan.

"Urutannya, pertama, ada laporan masyarakat; kedua, atas laporan masyarakat polisi melakukan razia; ketiga, pengunjung positif 12 orang. Jadi kesimpulan, ada kelalaian manajemen banyak tamu yang menggunakan narkoba. Jadi razia polisi itu membuktikan laporan masyarakat ada benarnya. Jadi jangan dilihat (pasal) sepotong-sepotong," kata Cucu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik Black Owl karena diketahui ada 12 pengunjung yang positif narkoba saat razia oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Pemprov juga mencabut TDUP Diskotek Golden Crown dan Monggo Mas karena kasus narkotika.

(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads