Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan mantan Camat Rappocini, Hamri Hayya, karena terlibat dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen dana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD Pemkot Makassar. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 20 miliar, dari total anggaran Pemkot Makassar 2017, sebesar Rp 70 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, ketika dimintai konfirmasi mengatakan penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Hamri beserta barang bukti sitaan kerugian negara, sekitar Rp 5 miliar.
"Kemarin Hamri sudah ditahan, terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar, selain penyerahan tersangka juga ada penyerahan barang bukti uang," ujar Idil, Kamis (20/2/2020).
Kasus yang membelit Hamri ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya yang sedang dijalani mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Haiyya, yang juga kakak kandung Hamri.
Kasus dugaan fee 30 persen yang diduga melibatkan 15 camat se-Kota Makassar ini mencuat pada 2018. Wali Kota Makassar pada saat itu, Ramdhan Pomanto, menonaktifkan 15 camat untuk memudahkan penyelidikan kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pihak Polda Sulsel menyebutkan telah memeriksa belasan pejabat Pemkot Makassar, mantan anggota DPRD Makassar, dan salah seorang dari perusahaan rekanan, Juni 2019.