Komisi A DPRD Kota Makassar yang membidangi pemerintahan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Makassar, Polres Makassar, dan Asosiasi Hiburan Malam. Rapat terkait maraknya razia yang dilakukan ke berbagai tempat hiburan malam.
"Teman-teman di Asosiasi Hiburan Malam itu mempertanyakan bagaimana status yang mereka sandang di dalam pelaksanaan hiburan malam di Kota Makassar," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman saat membuka rapat di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (20/2/2020).
Legislator NasDem itu mengungkapkan, surat permintaan rapat dengar pendapat diajukan Asosiasi Hiburan Malam salah satunya karena jelang perayaan Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu sangat marak razia yang dilakukan Pemkot Makassar hingga kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar kemarin menjelang Natal dan Tahun Baru itu mungkin hanya DPRD yang tidak melakukan sidak ke tempat hiburan malam. Hampir seluruh instansi yang terkait dengan itu, itu melakukan sidak," katanya.
Menurut Supratman, Asosiasi Hiburan Malam di Makassar merasa usaha tempat hiburan malam yang dijalankan ialah ilegal. Padahal mereka mengaku sudah mengantongi sejumlah izin.
"Seolah-olah bahwa THM itu ada hal yang ilegal, kenapa karena hampir semua instansi itu melakukan penggerebekan. Kenapa itu dilakukan pada saat bulan 12, kan sebelum-belumnya (bisa), maksudnya gitu, padahal mereka ini mengatakan kita ini punya sumbangsih besar terkait dengam PAD Kota Makassar," kata Supratman menjabarkan maksud permintaan RDP yang diajukan Asosiasi Hiburan Malam.
Simak Video "Valentine, Puluhan Remaja dan 1 WN Jerman Terjaring Razia"
Melanjutkan apa yang disampaikan Supratman, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mempertanyakan bagaimana kelangsungan tempat hiburan malam di Makassar. Bahkan menurut Zulkarnain, razia yang dilakukan polisi sempat melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Bulan 12 kemarin itu marak razia-razia baik yang dilakukan pemerintah kota, kemudian yang disusul dari provinsi, ada lagi dari kepolisian melibatkan ormas, ini yang menyebabkan seakan-akan kita ini tempat hiburan sasaran. Kita tidak tahu, padahal kalau kami sendiri sudah melengkapi izin," kata Zulkarnain.
Menanggapi terkait razia yang dilakukan kepolisian dengan melibatkan Ormas, Waka Intelkam Polrestabes Makassar Kompol muh Idris Haidir yang mewakil Kapolres Makassar menjelaskan, pihaknya hanya menjaga keamanan dan ketertiban saat Ormas hendak memantau tempat hiburan malam. Gangguan kamtibmas akan sangat mudah terjadi jika ormas melakukan pemantauan tempat hiburan malam tanpa dikawal kepolisian.
"Kalau kami di kepolisian tidak membackup itu, mereka adalah ormas yang tadinya terkoordinir, tetapi setelah di tiba di tempat dia bisa melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti melakukan pengerusakan atau bentrok dengan jaga di sana. Sehingga kehadiran kepolisian di situ adalah dalam rangka melakukan itu (menjaga kamtibmas), bukan kita mau razia terus kita melibatkan ormas, tapi ada himbauan (dari ormas sebelumnya)," jelasnya.
Terkait maraknya razia, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Makassar, Irwan menegaskan tidak ada razia yang dilakukan tanpa Satpol PP. Razia dilakukan murni karena pihaknya menemukan banyaknya pelanggaran peraturan daerah terkait usaha hiburan malam.
"Saya laksanakan sesuai SOP yang ada di Satpol PP. Dan kalau disebut ada yang beberapa melaksanakan razia, menurut saya cuma 1, karena kami di Satpol PP pasti melibatkan kepolisian. Jadi kepolisian itu dilibatkan oleh Satpol PP dan seluruh (sidak) unit terkait itu ada Satpol PP, termasuk PTSP, Disperindag, Pariwisata. Jadi kita satu tim dalam rangka cipta kondisi dalam rangka natal dan tahun baru," tegas Irwan dalam rapat.