Meski adanya transaksi telah disepakati AKP JFS dan debt collector, Denny tetap memerintahkan Propam memproses AKP JFS karena diduga bersikap transaksional.
"Sementara kasus tersebut tetap kami perintahkan Propam proses sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di Polri," tandas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan AKP JFS diperiksa Propam terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya tindak pemerasan. Menurut kabar yang beredar, pemerasan yang diduga dilakukan AKP JFS berkaitan dengan mobil bodong yang hendak ditarik leasing.
Mobil tersebut ada di polres dan hendak dikeluarkan oleh debt collector sebuah perusahaan leasing. AKBP Denny saat itu menceritakan ada debt collector yang hendak menarik mobil dari rumah Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli pada April 2019. Denny menuturkan kepemilikan mobil itu atas nama adik dari Agustinus.
"Kemudian, pada saat itu ribut-ribut di situ. Ada anggota saya yang kebetulan walpri (pengawal pribadi)-nya wabup saat itu, mereka (pihak debt collector dan pihak wagub) bernegosiasi untuk titip di polres mobilnya, jadi bukan kita yang sita ya," terang Denny saat dihubungi detikcom, Senin (27/1).
"Jadi untuk menghindari keributan antara debt collector dengan orang di situ, makanya mereka minta untuk amankan di polres, sampai ada penyelesaian mereka berdua," sambung Denny.