Polres Flores Timur: Tak Ada Pemerasan Kasat Reskrim ke Debt Collector

Polres Flores Timur: Tak Ada Pemerasan Kasat Reskrim ke Debt Collector

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 19:44 WIB
Ilustrasi soal pembunuhan debt collector, tidak berhubungan dengan berita. (Danu Damarjati/detikcom)
Ilustrasi soal debt collector, tidak berhubungan dengan berita. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Dugaan Kasat Reskrim Polres Flores Timur, polisi berpangkal AKP inisial JFS, memeras penagih utang (debt collector) dinyatakan pihak kepolisian tidak berdasarkan terbukti. Terkait uang yang diduga diminta AKP JFS kepada debt collector, didasari kesepakatan kedua belah pihak.

"Sudah ada (hasil pemeriksaan Propam). Hasil pemeriksaan terhadap debt collector bahwa tidak ada pemerasan," kata Kapolres Flores Timur AKBP Denny Abrahams saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menuturkan pihak debt collector sendiri memiliki dana operasional untuk setiap kegiatan penarikan mobil. Dana itulah yang diributkan sebelumnya.

"Adapun (uang, red) diberikan kepada kasat reskrim itu merupakan kesepakatan berdua dan ikhlas, karena itu merupakan dana operasional yang sudah ada di setiap penarikan kendaraan," sambung Denny.

ADVERTISEMENT

Denny menuturkan debt collector yang sebelumnya mengaku diperas pun sudah meralat keterangannya. Debt collector telah membuat pernyataan tertulis.

"Ada juga pernyataan yang dibuat diatas meterai dari dept collector tersebut," ujar Denny.

Meski adanya transaksi telah disepakati AKP JFS dan debt collector, Denny tetap memerintahkan Propam memproses AKP JFS karena diduga bersikap transaksional.

"Sementara kasus tersebut tetap kami perintahkan Propam proses sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di Polri," tandas Denny.

Sebelumnya diberitakan AKP JFS diperiksa Propam terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya tindak pemerasan. Menurut kabar yang beredar, pemerasan yang diduga dilakukan AKP JFS berkaitan dengan mobil bodong yang hendak ditarik leasing.

Mobil tersebut ada di polres dan hendak dikeluarkan oleh debt collector sebuah perusahaan leasing. AKBP Denny saat itu menceritakan ada debt collector yang hendak menarik mobil dari rumah Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli pada April 2019. Denny menuturkan kepemilikan mobil itu atas nama adik dari Agustinus.

"Kemudian, pada saat itu ribut-ribut di situ. Ada anggota saya yang kebetulan walpri (pengawal pribadi)-nya wabup saat itu, mereka (pihak debt collector dan pihak wagub) bernegosiasi untuk titip di polres mobilnya, jadi bukan kita yang sita ya," terang Denny saat dihubungi detikcom, Senin (27/1).

"Jadi untuk menghindari keributan antara debt collector dengan orang di situ, makanya mereka minta untuk amankan di polres, sampai ada penyelesaian mereka berdua," sambung Denny.


Denny mengaku, setelah tak ada keributan, dia tak lagi memonitor masalah tersebut. Baru sekarang dia mendengar isu pemerasan oleh anggotanya terhadap debt collector tersebut.

Ketika ditanya soal alasan mobil adik Wabup ditarik debt collector, Denny mengaku tak tahu. Dia mengatakan pihaknya hanya menengahi kedua pihak agar tak terjadi perselisihan.

"Statusnya kan itu kendaraan dititip," ucap Denny.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads