Polres Flores Timur akan memeriksa kasat reskrimnya, AKP JFS. Pemeriksaan ini terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya tindak pemerasan yang dilakukan Joni.
"Sementara saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan. Dan kalau terbukti (memeras), saya akan proses sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Flores Timur AKBP Denny Abrahams saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).
Menurut kabar yang beredar, pemerasan yang diduga dilakukan AKP JFS berkaitan dengan mobil bodong yang hendak ditarik leasing. Mobil tersebut ada di polres dan hendak dikeluarkan oleh debt collector sebuah perusahaan leasing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita Denny, ada debt collector yang hendak menarik mobil dari rumah Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli pada April 2019. Denny menuturkan kepemilikan mobil itu atas nama adik dari Agustinus.
"Kemudian, pada saat itu ribut-ribut di situ. Ada anggota saya yang kebetulan walpri (pengawal pribadi)-nya wabup saat itu, mereka (pihak debt collector dan pihak wagub) bernegosiasi untuk titip di polres mobilnya, jadi bukan kita yang sita ya," terang Denny.
"Jadi untuk menghindari keributan antara debt collector dengan orang di situ, makanya mereka minta untuk amankan di polres, sampai ada penyelesaian mereka berdua," sambung Denny.
Simak Video "KPK Buru Harun Masiku Lintas Pulau''