PN Jakpus menyatakan terdakwa Bagus Buwana Putra alias Bagnatara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang patut diduga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Atas vonis itu, jaksa dan Bagus sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis itu. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan Daniel Della Pairunan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir website-nya, Rabu (19/2/2020). Perkara Nomor 376 K/PID.SUS/2020 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
(asp/asp)