Maqdir Hanya sebagai Kuasa Hukum Praperadilan
Di sisi lain, Maqdir turut menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut akan memanggilnya mengenai informasi keberadaan Nurhadi. Maqdir mengaku saat ini hanya berstatus kuasa hukum praperadilan, bukan pokok perkara yang saat ini ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPK mau panggil saya, dalam perkara apa? Dan kedudukan saya sebagai apa?" kata Maqdir.
"Kedudukan saya sebagai kuasa hukum dalam perkara praperadilan," imbuhnya.
Memang diketahui Nurhadi cs pernah mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu sempat ditolak, tetapi Nurhadi cs kembali mengajukannya dengan menggunakan jasa Maqdir sebagai kuasa hukum.
Diketahui sebelumnya, Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK memahami tentang kapasitas Maqdir sebagai kuasa hukum Nurhadi untuk pokok perkara atau hanya praperadilan. Namun dia mengatakan adanya kemungkinan memanggil Maqdir berkaitan dengan status buron Nurhadi.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, informasi-informasi dari media, terkait apakah di sana ada unsur kesengajaan yang diketahui termasuk juga Pak Maqdir dan sengaja menyembunyikan para tersangka dan jika kemudian itu terpenuhi ya kami tidak segan-segan untuk memanggilnya," ucap Ali kepada wartawan.
(abw/dhn)